"Supaya bangunan aman, harus ada IMB kan? Tapi masalahnya PLN tidak pernah mensyaratkan IMB buat menyalurkan listrik," kata Ahok di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
Ahok menjelasan di luas bidang tanah 1.200 meter persegi bisa berdiri 70 rumah petak, instalasi listrik dipermukiman seperti ini cukup berbahaya. Hal ini yang menyebabkan kebakaran sering menelan puluhan rumah di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti kebakaran yang terjadi di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (23/9) malam. Menurut Ahok, jika puluhan rumah yang terbakar itu kembali berdiri, maka Pemkot Jakarta Utara telah melanggar peraturan terkait permukiman.
"Di Muara Baru itu nggak boleh bangun lagi. Kalau dibangun lagi, ya kita melanggar pertauran. Mereka kita relokasi ke rusun-rusun yang kosong," tutup Ahok.
(vid/lh)