Datangi MK, Bawaslu Bahas Tumpang Tindih Kewenangan dengan DKPP

Datangi MK, Bawaslu Bahas Tumpang Tindih Kewenangan dengan DKPP

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 14:19 WIB
Gedung MK (ari/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas kewenangan Bawaslu dan DKPP dalam penanganan sengketa pemilukada. Lembaga yang dipimpin Muhammad itu merasa jika keberadaannya tak dianggap oleh masyarakat.

"Setiap aduan sekarang langsung lapor ke DKPP, mulai dari konflik dan sengketa. Bawaslu cenderung dihilangkan masyarakat," kata ketua Bawaslu Muhammad, di ruang tamu MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (24/9/2013).

Selain Muhammad, tampak juga anggota Bawaslu lainnya seperti Nasrullah dan Endang Wihdatingningtyas. Kedatangan mereka sekitar pukul 12.30 WIB langsung diterima oleh Ketua MK Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad menjelaskan, pihaknya meminta arahan MK terkait stigma masyarakat yang cenderung memilih langsung melapor ke DKPP jika ada masalah terkait hasil pemilukada. Hal ini seolah ada tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga Bawaslu dan DKPP.

Akil mengatakan, Bawaslu dan DPKK sebaiknya kembali kepada peraturan awal yang mengatur tugas masing-masing lembaga. Ia menjelaskan, untuk menjaga independensi imparsial, MK tidak bisa menjawab hal-hal yang berkaitan dengan perkara.

"Kewenangan DKPP juga sedang diuji di sini. Lalu sengketa kewenangan antara Bawaslu dan DPR Aceh. Yang bisa saya katakan 'tunggu saja, pasti putus. Mudah-mudahan tidak terlalu lama'," jelas Akil.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads