Ahok: Uang Pensiun untuk Lansia sudah Diatur dalam UU SJSN

Hari ke-345 Jokowi

Ahok: Uang Pensiun untuk Lansia sudah Diatur dalam UU SJSN

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 14:06 WIB
Jakarta - Pemprov DKI merencanakan pemberian uang pensiun untuk kaum lansia. Aturan soal uang pensiun itu sudah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Termasuk di dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No 40/2004," ujar Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).

Menurut Ahok, banyak undang-undang yang sudah dibuat oleh pemerintah, namun sayangnya tidak semua undang-undang itu dijalankan. Dia menduga salah satunya karena tidak ada contoh pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga akan mundur, sama seperti sistem jaminan kesehatan selalu mundur. Mesti ada satu provinsi yang jadi model, kalau ada model akan lebih baik," tuturnya.

Dana tunjangan lansia Jakarta ini lanjut Ahok, direncanakan melalui asuransi yang preminya dibayar oleh Pemprov DKI. Namun untuk lansia yang masuk golongan mampu juga diharapkan membantu tunjangan bagi lansia yang tak mampu.

"Prinsipnya kalau untuk perda itu kita akan mengasuransikan dulu yang tidak mampu. Nanti diharapkan yang mampu ini akan ikut. Jadi semua orang harus punya, kalau tidak sanggup bayar premi akan kami akan bayarkan gitu lho," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Tunjangan ini juga akan diberikan sampai tutup usia. Sehingga tidak ada batasan usia maksimal untuk penduduk senior Jakarta yang pantas menerima pensiunan lansia ini.

"Prinsipnya termasuk kematian, jadi umur berapa pun juga bisa," imbuhnya.

"Kita akan coba, kalau bisa 2014 ini bisa mulai, atau nanti 2015," jelas Ahok.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads