"Itu melanggar," ujar Pandu ketika ditanya pendapatnya mengenai jika Bank Mutiara membayar dana nasabah Antaboga, Selasa (24/9/2013).
Kemarin, pihak Bank Mutiara mendatangi KPK untuk berkonsultasi mengenai adanya desakan untuk membayar dana nasabah Antaboga. Pandu, yang menerima kedatangan pihak Bank Mutiara menyarankan agar mereka ke BK DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular menanggapi dingin kerugian nasabah Antaboga, termasuk adanya permintaan agar aset miliknya digunakan untuk membayar kerugian. Robert meminta hal tersebut dibuktikan.
(fjr/rmd)