Adnan Pandu Sebut Bank Mutiara Tak Boleh Bayar Dana Antaboga

Adnan Pandu Sebut Bank Mutiara Tak Boleh Bayar Dana Antaboga

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 13:34 WIB
Jakarta - Timwas Century meminta Direksi PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas. Namun hal itu justru berbeda dengan pendapat KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, tak semestinya Bank Mutiara membayar dana tersebut.

"Itu melanggar," ujar Pandu ketika ditanya pendapatnya mengenai jika Bank Mutiara membayar dana nasabah Antaboga, Selasa (24/9/2013).

Kemarin, pihak Bank Mutiara mendatangi KPK untuk berkonsultasi mengenai adanya desakan untuk membayar dana nasabah Antaboga. Pandu, yang menerima kedatangan pihak Bank Mutiara menyarankan agar mereka ke BK DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pihak Bank Mutaira, ada ketakutan di pihaknya untuk menggelontorkan uang perusahaan sebagai ganti rugi para nasabah Antaboga. Pasalnya, dana yang dimiliki Bank Mutiara saat ini adalah bagian dari dana Bailout Bank Century yang notabene berasal dari uang negara.

Sementara itu, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular menanggapi dingin kerugian nasabah Antaboga, termasuk adanya permintaan agar aset miliknya digunakan untuk membayar kerugian. Robert meminta hal tersebut dibuktikan.

(fjr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads