"Sebenarnya sudah ada peraturan untuk itu, tahun 1980-an ada perdanya. Di perda tentang pendidikan kita itu sudah ditulis, pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB itu harusnya untuk orang belajar. Cuma kan tidak pernah dilaksanakan, sama kayak perda PKL dan perda yang lain," kata Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
Uji coba pemberlakuan perda itu pun dilakukan di 10 wilayah di Jakarta. Pemprov DKI akan mengeluarkan imbauan, sementara pengawasan dilakukan pihak RT/RW setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau tidak ada sanksi untuk pelanggar jam belajar ini, Pemprov DKI tetap menjalankannya demi meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta. Hanya saja Ahok menyarankan orangtua turut mengambil andil agar kebijakan ini memberikan hasil maksimal.
"Sekarang orang bisa belajar, tapi saya penasaran di rumah itu siapa yang mengawasi? Dia belajar atau main game gitu kan. Jadi jalankan saja dulu bagaimana reaksinya," tutup Ahok.
(vid/rmd)