KPK Sarankan Bank Mutiara Ngadu ke BK DPR

KPK Sarankan Bank Mutiara Ngadu ke BK DPR

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 13:28 WIB
Jakarta - Bank Mutiara sempat mendatangi KPK untuk berkonsultasi mengenai persoalan dana Bank Antaboga. Pihak KPK menyarankan Bank Mutiara untuk mengadu ke BK DPR.

"Saya sarankan agar mereka melaporkan ke BK," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/9/2013).

Menurut Pandu, kemarin pihak Bank Mutiara mengadu pada KPK mengenai posisinya yang dirugikan oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka merasa dirugikan oleh sikap parlemen kan mereka yang mau menjual Bank Mutiara agar kembali Rp 6,7 triliun, tapi di sisi lain parlemen terkesan memaksa kepada pemegang sertifikat Antaboga itu yang nggak ada hubungannya dengan Bank Mutiara," kata Pandu.

Pandu mengatakan, dia menyarankan Bank Mutiara mengadu ke BK karena suatu alasan. "Karena sudah menyangkut oknum yang menurut saya belum tentu sikap parlemen secara keseluruhan. Lebih pada oknum," ujar Pandu.

Pandu sendiri melihat jika dana nasabah Antaboga dibayar oleh Bank Mutiara, itu merupakan suatu pelanggaran. "Ya itu pelanggaran," kata Pandu.

Timwas Century meminta Direksi PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Menyikapi keputusan itu, pihak Bank Mutiara mendatangi KPK untuk berkonsultasi.

"Kami datang untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai keputusan kepada kami yang harus mengembalikan dana nasabah Antaboga," ujar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, Senin (23/9) kemarin.

Menurut Mahendra, ada ketakutan di pihaknya untuk menggelontorkan uang perusahaan sebagai ganti rugi para nasabah Antaboga. Pasalnya, dana yang dimiliki Bank Mutiara saat ini adalah bagian dari dana Bailout Bank Century yang notabene berasal dari uang negara.

"Jadi kalau kita bayar pakai uang negara itu, masuk kategori korupsi apa tidak," tambahnya.

(fjr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads