"Terdakwa Diah Soemedi bukanlah tersangka pemerasan, melainkan pelaku pemberi suap terhadap dua orang pegawai pajak," ujar JPU KPK, Iskandar Marwanto di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Iskandar menjelaskan, pembelaan dari pihak terdakwa yang menganggap Diah Soemedi sebagai korban tidak dapat diterima. Pasalnya, Dirut Master Steel itu punya niat sendiri untuk memberikan imbalan kepada dua penyidik pajak yang tengah mengurusi kasus penunggakan pajak oleh pihak Master Steel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data yang ada di kantor pajak Jakarta Timur, Diah Soemedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penunggakan pembayaran pajak sejak 2 April 2013. Diah harus membayar Rp 1,5 triliun, jumlah itu terdiri dari jumlah tunggakan dan denda.
"Karena merasa tidak sanggup membayar sejumlah 1,5 triliun, terdakwa meminta bantuan agar diberi opsi lain untuk menghentikan penyidikan," ungkap Iskandar.
(kha/mok)