Jaksa: Dirut Master Steel Bukan Korban Pemerasan Tapi Pelaku Suap

Jaksa: Dirut Master Steel Bukan Korban Pemerasan Tapi Pelaku Suap

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 13:11 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembelaan dari pihak Master Steel atas tuntutan yang telah diajukan. JPU beranggapan Direktur Utama Master Steel, Diah Soemedi bukanlah korban pemerasan oknum pegawai pajak.

"Terdakwa Diah Soemedi bukanlah tersangka pemerasan, melainkan pelaku pemberi suap terhadap dua orang pegawai pajak," ujar JPU KPK, Iskandar Marwanto di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).

Iskandar menjelaskan, pembelaan dari pihak terdakwa yang menganggap Diah Soemedi sebagai korban tidak dapat diterima. Pasalnya, Dirut Master Steel itu punya niat sendiri untuk memberikan imbalan kepada dua penyidik pajak yang tengah mengurusi kasus penunggakan pajak oleh pihak Master Steel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diah Soemedi meminta kepada Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan untuk membantu agar penyidikan atas dirinya dihentikan. Terdakwa juga menjanjikan memberikan imbalan kepada kedua penyidik itu," jelas Iskandar.

Menurut data yang ada di kantor pajak Jakarta Timur, Diah Soemedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penunggakan pembayaran pajak sejak 2 April 2013. Diah harus membayar Rp 1,5 triliun, jumlah itu terdiri dari jumlah tunggakan dan denda.

"Karena merasa tidak sanggup membayar sejumlah 1,5 triliun, terdakwa meminta bantuan agar diberi opsi lain untuk menghentikan penyidikan," ungkap Iskandar.

(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads