"Pengadaan bus sekolah untuk trayek tertentu, ini perlu ditampung pemerintah daerah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Rikwanto mengatakan, pengadaan bus sekolah banyak dampak positifnya. Di samping mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas kecelakaan di kalangan pelajar, juga bisa sedikit mengurangi jumlah kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto melanjutkan, upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak pelajar, diperlukan kerjasama berbagai pihak, bukan kepolisian semata. Peran orangtua dan lingkungan sekolah hingga pemerintah, sangat diperlukan.
"Peran orangtua diperlukan agar si anak tidak berkendara sendiri. Orangtua harusnya melarang anaknya bawa kendaraan sendiri kalau belum cukup usia. Kalau tidak, antarkan anaknya ke sekolah, jangan dibiarkan berkendara sendiri," ujarnya.
Banyaknya pelajar yang berkendara, ini terjadi lantaran budaya orangtua yang permisif. Orangtua yang melihat anaknya sudah bisa mengendarai kendaraan sendiri, seolah membiarkan.
"Bahkan ada orangtua yang menyuruh anaknya untuk beli-beli apa ke pasar, ke warung pakai motor sendirian, karena orangtuanya melihat anaknya sudah bisa berkendara. Ini salah," kata dia.
Kemudian, peran sekolah juga tidak kalah pentingnya. Sekolah diharapkan menerapkan aturan tersendiri bagi para siswanya untuk tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolahnya.
"Makanya kita harapkan dari pihak sekolah buat peraturan, anak di bawah umur tidak bawa kendaraan di bawah umur," cetusnya.
Ia menambahkan, kerjasama antarpihak diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan ini.
"Seolah-olah ini tugas polisi semata. Tugas polisi sosialisasi dan penindakan, dengan cara polisi sahabat anak, datang ke sekolah-sekolah," tukasnya.
(mei/rmd)