Anas dan Andi Belum Ditahan, KPK Sudah Lewati Bagian Tersulit Kasus Hambalang

Anas dan Andi Belum Ditahan, KPK Sudah Lewati Bagian Tersulit Kasus Hambalang

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 12:54 WIB
Jakarta - Hingga kini Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang belum KPK tahan. Namun demikian tahap paling sulit dari proses hukum kasus tersebut sudah berhasil KPK lalaui.

"Sebenarnya yang paling sulit adalah ketika menetapkan mereka sebagai tersangka, itu momen yang paling sulit karena begitu jadi tersangka kita tidak akan mundur," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/9/2013).

Sedangkan mengenai penahanan, menurut Pandu itu hanya perkara waktu. Dia memastikan bukti keterlibatan Andi dan Anas sudah KPK kantongi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah ditetapkan ini soal teknis maka tunggu saja," ujar Pandu.

BPK telah menyerahkan data kerugian negara dalam pengadaan sarana dan pra sarana Hambalang, yakni sebesar Rp 463,6 miliar, ke KPK. Mengenai data tersebut, Pandu mengatakan, KPK sangat terbantu.

"Yang jelas terbantu," kata Pandu.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads