Tangga GOR Koja Runtuh, Kontraktor Belum Dikenai Sanksi

Tangga GOR Koja Runtuh, Kontraktor Belum Dikenai Sanksi

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 12:44 WIB
Jakarta - Konstruksi tangga GOR Koja rubuh dan mengakibatkan enam pekerja luka-luka. Meski musibah sudah terjadi, namun pihak Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) belum mengenakan sanksi kepada kontraktor pelaksana proyek itu karena masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Saya belum berani mengarah ke sana (sanksi). Di kontrak itu kan ada ketentuannya ya, misal tidak boleh terlambat dari ketentuan. Bisa jadi ada penalti atau denda. Kalau kecelakaan force majeur juga ada (ketentuannya)," kata Kadisorda DKI Jakarta, Ratiyono, tanpa penjelasan lebih lanjut, Selasa (24/9/2013).

Ratiyono berbicara pada konferensi pers di Kantor Disorda DKI, Jatinegara, Jakarta Timur. Proyek senilai Rp 22.021.571.000 ini dikerjakan oleh tiga kontraktor. Yaitu Kontraktor Pelaksana PT Ganiko Adi Perkasa, Konsultan Pengawasan PT Kreasi Pola Utama, dan Konsultan Perencana PT Tabar Pratama Konsultans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal sanksi, pihak disorda lebih memilih untuk menunggu hasil penyelidikan dari Polres Jakarta Utara terlebih dahulu. Sementara itu pengerjaan proyek tetap berlangsung hingga tuntas.

"Mereka kan sudah bersedia mengerjakan proyek ini, maka mereka harus bersedia menyelesaikan kontrak ini. Untuk kesalahan dan kekeliruan, kita tunggu pihak kepolisian. Kalau tidak bersalah ya tidak diblacklist (perusahaan yang bersangkutan)," ujar Ratiyono.


(dnu/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads