"Saya belum berani mengarah ke sana (sanksi). Di kontrak itu kan ada ketentuannya ya, misal tidak boleh terlambat dari ketentuan. Bisa jadi ada penalti atau denda. Kalau kecelakaan force majeur juga ada (ketentuannya)," kata Kadisorda DKI Jakarta, Ratiyono, tanpa penjelasan lebih lanjut, Selasa (24/9/2013).
Ratiyono berbicara pada konferensi pers di Kantor Disorda DKI, Jatinegara, Jakarta Timur. Proyek senilai Rp 22.021.571.000 ini dikerjakan oleh tiga kontraktor. Yaitu Kontraktor Pelaksana PT Ganiko Adi Perkasa, Konsultan Pengawasan PT Kreasi Pola Utama, dan Konsultan Perencana PT Tabar Pratama Konsultans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kan sudah bersedia mengerjakan proyek ini, maka mereka harus bersedia menyelesaikan kontrak ini. Untuk kesalahan dan kekeliruan, kita tunggu pihak kepolisian. Kalau tidak bersalah ya tidak diblacklist (perusahaan yang bersangkutan)," ujar Ratiyono.
(dnu/lh)