Kalau dihitung, sedikitnya ada 238 tutup pentil yang ia sita bersama personel Dishub lain saat operasi parkir liar di empat titik wilayah ibu kota, kemarin.
Bagi Andi pengambilan tutup pentil sekaligus menggembosi ban merupakan ide baru yang lebih fleksibel. "Selama ini kita sudah coba berbagai cara tapi kurang memberikan efek jera, dengan cara ini diharapkan mereka bisa jera parkir sembarangan,” kata Andi saat ditemui detikcom di kantornya, Senin (23/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razia pencopotan tutup pentil sepeda motor yang parkir sembarangan sudah berjalan sepekan. Pemerintah Provinsi DKI bakal melanjutkan operasi penertiban secara rutin. Kepala Dishub DKI Udar Pristono menyebutkan ada ratusan lokasi yang rawan parkir liar.
“Kita akan terus patroli ke tempat yang banyak parkir liar. Prioritas tentunya di daerah yang padat lalu lintas,” kata Udar kepada detikcom, Kamis pekan lalu. Dia meminta masyarakat peduli untuk tidak parkir sembarangan apalagi sampai menyerobot hak pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan.
Saat ini aksi pengempisan ban masih difokuskan pada kendaraan roda dua. Namun melihat dampak baik yang didapat dari hasil razia pentil motor membuat Pemprov DKI juga segera menerapkan razia yang sama untuk mobil. Sebab kendaraan roda empat yang parkir sembarangan juga tak kalah banyak dengan motor. “Semua yang parkir di tempat tanda dilarang parkir, kita akan kempiskan,” tegas Udar.
Razia pentil ban mobil untuk pertama kalinya sudah mulai diberlakukan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin. “Kita kempiskan satu ban dulu dan pentilnya kita bawa. Paling tidak dia akan direpotkan dengan mengganti bannya. Kalau masih belum jera, kita tingkatkan jadi dua ban,” ujar Pristono.
Prosedur yang pada razia parkir liar mobil tak jauh berbeda dengan razia untuk motor. Setiap pentil mobil yang telah diambil dibawa ke kantor Dishub. “Agar mereka tahu, kita akan tempelin stiker dan silakan diambil pentil itu. Melalui prosedur ini, sesuai dengan kententuan yang ada, nantinya akan ditilang kepolisian,” kata dia.
Udar menuturkan selama ini tak ada satu pun pemilik pentil motor yang datang ke kantornya dan meminta pentil motornya kembali. Ia menduga masyarakat lebih memilih membeli pentil seharga Rp 10 ribu daripada mengambilnya ke kantor Dishub dan ditilang dengan biaya Rp 75 ribu-Rp 100 ribu.
“Tapi di sini ada efek jera yang lain, bahwa mereka itu kan berupaya memompa bannya, Insya Allah itu merupakan efek jera dan tidak akan ulangi perbuatannya lagi,” ujar Udar.
(brn/brn)