"David kemarin sudah dilakukan penahanan di gedung Ditlantas Pancoran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
David dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 22 September pukul 05.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Altis B 1469 NBB yang dikemudikan David (22) melaju dari arah selatan ke utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang tewas. Keduanya adalah pejalan kaki. Lima orang lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan itu.
(mei/lh)