Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2013) sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun bel tanda rapat dimulai baru berbunyi pukul 10.45 WIB.
Molornya jadwal rapat karena menunggu kehadiran anggota DPR sehingga kuorum. Seperti diketahui, rapat paripurna baru kuorum jika minimal 281 anggota DPR hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal agenda rapat cukup penting, yaitu pengesahan hakim agung yang akan memegang keputusan hukum tertinggi di negeri ini.
(trq/van)