Di antara sejumlah alasan itu ada yang masuk akal, ada juga yang membuat hakim keheranan. Tak jarang, sang pengadil sempat meminta JPU agar lebih tegas saat memanggil saksi. Bila perlu dengan pemaksaan.
Berikut rupa-rupa alasan saksi mangkir di sidang korupsi yang terangkum dalam pemberitaan:
Sakit
|
Contoh terakhir pernah terjadi di sidang Irjen Djoko Susilo. Saat itu publik menunggu kesaksian penting dari M Nazaruddin. Dia diharapkan bisa membongkar sejumlah pemberian Djoko ke anggota Komisi III DPR.
Ternyata, Nazar tak jadi bersaksi. Dia beralasan mengalami sakit maag di LP Sukamiskin, Bandung. Padahal tim dari KPK sudah datang menjemput.
"Hari ini dia (Nazar-red) alasannya sakit," tambah Roni.
Dalam beberapa kesempatan di luar sidang, mantan bendahara umum PD itu sempat membeberkan nama koleganya yang 'bermain' dengan Irjen Djoko.
Nonton F1
|
"Masih di Singapura, nonton F1. Berangkat Jumat kemarin," ujar Andi Revisose, Direktur PT Intim Perkasa di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Andi Revisose adalah anak Andi Pakurimba. Andi Revi hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Fathanah.
Mendengar jawaban Revi, Ketua Majelis Hakim Nawawi lantas meminta jaksa KPK untuk lebih tegas dalam mengundang saksi-saksi. Hal tersebut disebabkan karena terbatasnya masa penahanan Fathanah.
Kehadiran Andi Pakurimba penting untuk semakin memperdalam mengenai kongsi Fathanah, Luthfi, dan PT Intim untuk mendatangkan investor dari Korea Selatan.
Urus Partai
|
"Beliau belum dapat menghadiri karena ada kegiatan partai," ujar jaksa Rini.
Surat tersebut diteken oleh Sekjen PKS Taufik Ridho. Adapun Anis baru bisa hadir sebagai saksi sampai setelah tanggal 23 September 2013
Kesaksian Anis penting untuk mengungkap peran dirinya di kasus ini. Dalam surat dakwaan untuk Fathanah, sempat disinggung nama Anis Matta.
Disebutkan pada 18 September 2012, Fathanah menemui Yudi Setiawan di kantor PT CTA menyampaikan proyek bibit kopi tahun 2013 dengan membawa berkas pengadaannya yang diperolehnya dari Anis Matta.
Hakim juga kecewa dengan alasan ini.
Suami Keberatan
|
Dipta Anindita, Mahdiana, dan Suratmi, nama ketiga wanita tersebut. Mereka mengajukan surat keberatan untuk bersaksi. Keberatan juga datang dari Djoko.
Meski ada penolakan dari kubu terdakwa, hakim sempat meminta agar ketiganya dihadirkan. Namun karena Irjen Djoko berpegang pada aturan KUHAP yang membolehkan anak dan istri tak bersaksi, maka keterangan mereka pun tak bisa didengar.
Dinas ke Luar Negeri
|
Kepastian ketidakhadiran Jazuli diketahui ketika hakim ketua Nawawi Pomolango saat bertanya ke jaksa KPK. Jaksa menyebut surat panggilan sudah disampaikan. Namun surat panggilan kemudian dibalas dengan tulisan tangan.
"Bahwa yang bersangkutan dinas ke Turki berangkat hari ini," jelas jaksa.
Halaman 2 dari 6