Dari tangan tersangka yaitu Zaenal Arifin (27) warga Lanjan Sumowono, Kabupaten Semarang dan Adi Purnomo (21) warga Semarang, polisi mengamankan 1.310 pil koplo. Beberapa di antaranya sudah dikemas dan siap edar.
Salah satu tersangka, Zaenal mengaku memperoleh pil tersebut dari Semarang dan dijual di daerah Boja dan Limbangan. Tersangka menjual satu paket berisi 10 butir pil dengan harga Rp 15 ribu. Pembelinya rata-rata adalah remaja usia sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuma bantu saja, saya jual ke teman-teman dekat," timpal Adi.
Penangkapan dua tersangka itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap pesta minuman keras di Limbangan, Kendal. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan puluhan pil koplo. Setelah dikembangkan, ternayata pil tersebut di dapat dari Zaenal dan Adi. Mereka pun ditangkap di rumah Zaenal di Limbangan siang tadi.
"Di rumah tersangka ditemukan 1.310 butir pil jenis trihex dan paket pil koplo siap jual," kata Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Bagyo Prayitno.
Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut akan dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(alg/try)