"Sekali lagi kami mengingatkan kepada penuntut umum untuk memaksimalkan panggilan. Masa ini ada yang tidak datang karena nonton F1 dan juga ada yang acara partai," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangi di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2013).
Pihak pertama yang disindir majelis hakim adalah Dirut PT Intim Perkasa, Andi Pakurimba. Nama terakhir mangkir dari persidangan karena tengah berada di Singapura untuk menyaksikan kompetisi F1 yang dihelat akhir pekan kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa penahanan terdakwa ini sudah hampir habis. Ini menyulitkan kami dalam memenej waktu pembacaan putusan nantinya," kata Nawawi.
Yang membuat saksi-saksi harus dihadirkan secepatnya adalah, lantaran jaksa KPK menerapkan pasal pencucian uang untuk Fathanah. Konsekuensinya, terdakwa harus diberi waktu untuk membuktikan harta-harta yang didapatnya.
"Karena seperti itu prinsip pembuktian terbalik," ujar Nawawi.
(fjp/mad)