"Penyebab kecelakaan masih didalami. Namun diduga karena pengemudi Altis kurang hati-hati dan berkonsentrasi sehingga mengalami kecelakaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Rikwanto menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Minggu (22/9) pukul 05.00 WIB. Saat itu, David (23), pengemudi Altis bersama 2 temannya yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, pulang dari Mal Senayan City.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 283 jo 310 ayat (4), ayat (3), ayat (2) dan ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(mpr/nrl)