"Kami datang untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai keputusan kepada kami yang harus mengembalikan dana nasabah Antaboga," ujar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2013).
Menurut Mahendra, ada ketakutan di pihaknya untuk menggelontorkan uang perusahaan sebagai ganti rugi para nasabah Antaboga. Pasalnya, dana yang dimiliki Bank Mutiara saat ini adalah bagian dari dana Bailout Bank Century yang notabene berasal dari uang negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Bank Mutiara itu mengaku hingga saat ini belum sepenuhnya menerima putusan MA. Pihaknya bersikukuh, yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah Robert Tantular.
"Ini seharusnya tanggung jawab Robert Tantular dong, kenapa jadi kami yang harus membayar dan menggunakan uang negara," jelasnya.
Sementara itu, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular menanggapi dingin kerugian nasabah Antaboga, termasuk adanya permintaan agar aset miliknya digunakan untuk membayar kerugian. Robert meminta hal tersebut dibuktikan.
"Antaboga, ya dibuktikan saja di pengadilan. Nanti hasilnya seperti apa," ujar Robert, Senin (16/9).
Sebelumnya,Timwas Century meminta Direksi PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) untuk segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Bank Mutiara diminta mematuhi proses hukum dan segera menggelontorkan dana internal untuk mengganti dana nasabah yang mencapai Rp 41 miliar.
Kesimpulan tersebut lahir dari desakan bertubi-tubi yang dilayangkan para anggota Timwas secara bergantian kepada Dirut Bank Mutiara untuk segera menyusun skema pembayaran dana nasabah yang terkatung-katung selama hampir 5 tahun.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar lebih dari Rp 41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar.
Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi namun kandas juga.
(kha/mok)