"Tes urine hasilnya negatif, tidak konsumsi narkoba," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana dalam jumpa pers di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Polisi masih mendalami penyebab tabrakan tersebut. Begitu juga dugaan faktor ngantuknya David saat mengemudikan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan David sebagai tersangka tabrakan maut yang terjadi di dekat Patung Panahan itu. David dijerat pasal 283 dan 310 ayat 1,2,3,4 UU Lalu Lintas.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 22 September pukul 05.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Altis B 1459 NBB yang dikemudikan David melaju dari arah selatan (kawasan Senayan City) ke utara (kawasan Hotel Mulia). Setelah melewati putaran setelah traffic light Jl Asia Afrika, mobil tersebut kemudian menabrak deretan mobil.
Mobil yang ditabrak adalah Honda Accord B 8049 AG, hingga terjadi benturan dengan sedan Toyota Vios B 71 AL milik Fran Yanuar Indra Putra (22). Selanjutnya menabrak mobil Mercedes-Benz B 2345 KA milik Ferial Akbar.
Kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang tewas. Keduanya adalah pejalan kaki yaitu Fikri dan Salsabila. Keduanya saat itu sedang makan otak-otak bersama Fran Yanuar Indra Putra di pinggir jalan. Lima orang lainnya mengalami luka-luka.
(mpr/nrl)