Seperti itulah yang terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/9/2013). Sidang kasus korupsi ini menghadirkan 4 terdakwa, yakni eks Kadispenda Pelalawan, Lahmudin alias Atta, Syahrizal Hamid (eks kepala BPN), Al Azmi (Kabid BPN), dan Tengku Helmi (staf BPN).
Biasanya, ruang sidang ditutup karena ada AC. Karena listrik padam, AC dan kipas angin tak bisa dimanfaatkan. Pintu sebelah kanan dan kiri terpaksa harus dibuka lebar-lebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat majelis hakim berkeringat. Begitu juga jaksa dan pengacara. Pengacara mengambil buntelan kertas di meja untuk dijadikan kipas.
Pengunjung sidang juga harus kipas-kipas dengan alat seadanya. "Kalau sudah padam listrik, ruangan sidang pasti panas," keluh seorang pengacara kepada detikcom.
Setelah 2 jam 'koit', listrik kembali menyala. Kemudian, petugas PN menutup pintu ruangan sidang. AC dan kipas angin bisa berfungsi. Sesi 'mandi keringat' pun berakhir.
(cha/try)