Aksi AMPS tersebut dilakukan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (23/9/2013). Mereka datang membawa sejumlah poster penolakan pembayaran ganti-rugi para nasabah danareksa Antaboga yang harus ditanggung oleh Bank Mutiara (eks Bank Century) dengan alasan produk itu tanggung jawab pribadi Robert Tantular, bukan Bank Mutiara yang sekarang hampir seluruh sahamnya dikuasai Pemerintah melalui LPS. Aksi juga diwarnai 'penggantungan Robert Tantular' yang diperankan seorang peserta aksi memakai topeng wajah Robert Tantular.
Menurut AMPS, PN Surakarta harus berani menolak tegas segala bentuk tekanan nasabah Antaboga yang selalu mendesak PN Surakarta agar segera mengeksekusi putusan MA No 2838 K/Pdt/2011 yang memenangkan para investor Antaboga maka PN Surakarta telah membantu upaya segelintir orang untuk menjarah uang negara melalui LPS yang tersimpan di Bank Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menggelar aksi di halaman PN Surakarta, puluhan orang tersebut kemudian berjalan kaki menuju kantor Bank Mutiara di Jalan Yos Sudarso, yang berjaral sekitar 2 km. Di kantor Bank Mutiara, perwakilan AMPS menyerahkan pernyataan sikap mereka sebagai bentuk dukungan kepada Bank Mutiara agar tetap tegas menolak membayar kerugian investor Antaboga.
AMPS sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Yang digugat mencapai 33 pihak termasuk eks Bank Century dan LPS. Mereka menolak pelaksanaan putusan MA yang mengharuskan Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah reksadana Antagoba sebesar Rp 47 miliar. Mereka menolak uang LPS digunakan untuk membayar kerugian investasi berupa reksadana produk Antaboga.
Pihak Bank Mutiara sendiri juga menolak putusan tersebut dan menempuh langkah hukum luar biasa berupa perlawanan pihak ketiga atau derden verzet menyikapi putusan MA yang memenangkan gugatan nasabah danareksa Antaboga. Bank Mutiara merasa sebagai pihak ketiga yang dirugikan oleh vonis MA dalam memutus sengketa PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan nasabahnya.
Derden verzet adalah langkah hukum apabila putusan pengadilan dinilai merugikan pihak ketiga. Upaya hukum itu termasuk langkah luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga. Bank Mutiara merasa sebagai pihak ketiga yang dirugikan, karena MA mengharuskan Bank Mutiara membayar dana milik nasabah danareksa yang bukan merupakan produk mereka, melainkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
(mbr/try)