"Nggak ada alasan itu, alasan itu masih sumir artnya belum jelas faktanya," kata anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Meski demikian, Malik enggan menyatakan tegas apa alasan pergantian tersebut. Menurutnya yang terpenting ia hanya mengikuti perintah fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak dapat alasan perintah itu ('lobi toilet'-red), biasanya kita selau setuju dan laksanakan perintah fraksi," imbuhnya.
Berdasarkan surat bernomor K.III. 1286/FPKB/DPR-RI/IX/2013 yang ditandatangai ketua fraksi PKB Marwan Ja'far, anggota komisi III FPKB Bahrudin Nasori dipindah ke komisi II. Posisi Bahrudin oleh digantikan Abdul Malik Haramain.
Pergantian itu terhitung hari ini, Malik pun terlihat sudah mengikuti sidang komisi III pagi ini untuk proses lanjutan seleksi calon hakim agung.
(iqb/van)