Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (18/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Arta Gading, Jakarta Utara. Pada saat itu dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu.
"Pengungkapan kita lakukan dengan cara salah satu petugas melakukan under cover buy kepada seorang bernama Luki lewat telepon. Saat itu petugas memesan 2 paket sabu, dan Luki lalu menyuruh dua anak buahnya Boby dan Julius dan janjian di Arta Gading. Dan keduanya akhirnya berhasil ditangkap," ujar Gembong dalam rilis di Polres Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Luki akhirnya ditangkap dengan barang bukti 30 kg ganja di kontrakan tersebut. Dan dari tersangka Luki diketahui barang tersebut didapat dari SN (DPO)," ujar Gembong.
Gembong mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Junto 112 ayat 2 UU RI no 35 tentang narkotika. "Mereka terancam 5 sampai 20 tahun penjara," imbuh Gembong.
(spt/mok)