"Yang dikirim ke penjara adalah pengedar, bandar dan produsen. Pengguna itu direhab," ujar Wamen Denny.
Hal itu dikatakan usai acara pengarahan kepada Kakanwil Kemenkum HAM dalam pengadaan CPNS di Kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kan sakit, dari dulu pengguna harus disehatkan. Orang semacam ini kan harus dilindungi," imbuhnya.
Mengenai pengembalian Freddy Budiman ke LP Nusakambangan yang dilakukan sejak Jumat (20/9), Denny menjelaskan sebelumnya terpidana mati kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi itu dipinjam oleh kepolisian untuk mendalami kasus pabrik sabu di LP Cipinang.
"Dia dibawa ke Jakarta juga untuk dikonfrontir," jelasnya.
(nrl/mpr)