"Kalau dihubungi sering saya tapi KY memastikan tak ada suap dalam proses seleksi hakim agung," menurut Taufiq, saat dihubungi detikcom, Senin (23/9/2013).
Taufiq mengatakan, praktek suap ini harus segera dibongkar agar kepercayaan publik kepada penegak hukum bisa runtuk jika tak segera ditangani. Meski begitu, KY tak akan mengungkap secara gamblang siapa oknum DPR yang dimaksud dan menyerahkannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KY Imam Anshori Saleh yang pertama kali menyatakan ada oknum DPR yang mencoba melakukan suap pada seleksi hakim agung tahun 2012. Sedianya Imam dipanggil Komisi III hari ini, tetapi Imam tidak bisa hadir.
"Sudah saya sampaikan lewat surat ketidakhadiran ke DPR karena masih ada acara di Makassar," kata Imam,
Imam kepada publik menceritakan dirinya pada 2012 pernah dicoba disuap oleh anggota DPR guna meloloskan salah satu nama calon hakim agung. Masing-masing anggota KY ditawari Rp 200 juta atau total untuk seluruh komisioner KY yang berjumlah 7 orang sebesar Rp 1,4 miliar.
(rna/asp)