Seorang Diri, Ini Jalan Panjang Satpam Marten Melawan Negara dan Menang

Seorang Diri, Ini Jalan Panjang Satpam Marten Melawan Negara dan Menang

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 08:38 WIB
Marten Boililu (edward/detikcom)
Jakarta - Siapa nyana, seorang satpam bisa mempercundangi DPR dan pemerintah. Marten Boiliu (39) bisa mengalahkan keduanya untuk menghapus Pasal 96 UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama satu dasawarsa, buruh yang di-PHK hanya diberikan tenggang waktu 2 tahun untuk menggugat upah/hak-hak yang belum dibayarkan. Dengan dikabulkannya permohonannya Marten, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan upah/hak-hak buruh yang belum dibayar mantan majikannya.

Berikut jalan panjang Marten Boiliu mengajukan judicial review UU Ketenagakerjaan dalam catatan detikcom, Senin (23/9/2013):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

15 Mei 2002

Marten Boiliu bekerja sebagai satpam PT Sandy Putra Makmur

30 Juni 2009

Marten Boiliu bersama temannya di-PHK. Sejak di PHK hingga tiga tahun berikutnya, Marten dan teman-temannya tidak mendapat pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.

11 Juni 2012

Marten dan teman-temannya mengajukan permohonan hak ke PT Sandy Putra Makmur. Perundingan Bipartit antara PT Sandy Putra Makmur, mantan karyawan dan Suku Dinas Ketenagakerjaan

Marten terganjal pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
timbulnya hak


28 September 2012

Marten mengajukan judicial review pasal 96 UU Ketenagakerjaan ke MK

19 September 2013

Putusan MK dibacakan yang isinya mengabulkan seluruh permohonan Marten Boiliu

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads