Selama satu dasawarsa, buruh yang di-PHK hanya diberikan tenggang waktu 2 tahun untuk menggugat upah/hak-hak yang belum dibayarkan. Dengan dikabulkannya permohonannya Marten, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan upah/hak-hak buruh yang belum dibayar mantan majikannya.
Berikut jalan panjang Marten Boiliu mengajukan judicial review UU Ketenagakerjaan dalam catatan detikcom, Senin (23/9/2013):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marten Boiliu bekerja sebagai satpam PT Sandy Putra Makmur
30 Juni 2009
Marten Boiliu bersama temannya di-PHK. Sejak di PHK hingga tiga tahun berikutnya, Marten dan teman-temannya tidak mendapat pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.
11 Juni 2012
Marten dan teman-temannya mengajukan permohonan hak ke PT Sandy Putra Makmur. Perundingan Bipartit antara PT Sandy Putra Makmur, mantan karyawan dan Suku Dinas Ketenagakerjaan
Marten terganjal pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
timbulnya hak
28 September 2012
Marten mengajukan judicial review pasal 96 UU Ketenagakerjaan ke MK
19 September 2013
Putusan MK dibacakan yang isinya mengabulkan seluruh permohonan Marten Boiliu
(asp/fdn)