Polisi Harus Tegas, Cabut SIM Pengendara Mabuk

Polisi Harus Tegas, Cabut SIM Pengendara Mabuk

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 08:31 WIB
Jakarta - Polisi harus bertindak tegas terhadap pengendara yang melanggar aturan. Bila pengemudi kedapatan mabuk, polisi diminta mencabut surat izin mengemudi (SIM).

"Harus ada tindakan tegas berupa pencabutan SIM bagi yang menyetir dalam keadaan mabuk agar ada efek jera," kata anggota Komisi V DPR, Saleh Husein saat berbincang, Senin (23/9/2013).

Dia juga berharap pemberian SIM dilakukan secara ketat dan selektif. "Disertai pengawasan di jalan raya juga harus ditingkatkan kepolisian guna meminalisir tingkat kecelakaan," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait tabrakan maut di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Saleh berharap kepolisian cepat menangani kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang.

"Kepolisian harus cepat mencari tahu penyebab dan apakah si penabrak apakah dalam keadaan mabuk?" ujarnya.

Kecelakaan maut terjadi pukul 05.00 WIB kemarin (22/9). Mobil Toyota Altis B 1459 NBB yang dikemudikan David melaju dari arah selatan ke utara.

Setelah melewati putaran usai traffic light Jalan Asia Afrika, mobil Altis menabrak pejalan kaki dan mobil yang sedang parkir. 2 orang tewas yakni Fikri Ramadhoni dan Sabila Yasaroha Aslaha.

Siang ini rencananya polisi mengumumkan status David. Hasil tes urine juga akan diberitahukan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.



(fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads