Mereka akan bertanya terkait kelengkapan surat-surat permohonan perlindungan hukum bagi Vanny sebagai Whistle Blower.
"Kami ingin menanyakan apa yang kurang di LPSK," kata pengacara Vanny, Hazmin Andalusi Sutan Muda ketika dihubungi detikcom, Minggu (22/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurutnya Wamenkum HAM Denny Indrayana telah mengakui Vanny sebagai Whistle Blower dan berhak untuk mendapat perlindungan.
"Seharusnya LPSK punya inisiatif, jangan menunggu harus yang kurang segala. Kami agak sesalkan dia enggak punya inisiatif sendiri," ucap Hazmin.
Sebelumnya Denny Indrayana mengungkap jasa Vanny Rossyane dalam memperbaiki LP Cipinang. Melalui pengakuan Vanny terungkap fasilitas istimewa yang didapat Freddy Budiman di Cipinang, dan juga pabrik sabu. Karenanya, ketika Vanny ditangkap polisi dia merasa ikut bersalah.
"Harusnya memang saya berkoordinasi dengan kepolisian dan LPSK. Tapi itulah saya salah juga, terlalu banyak tuntutan persoalan. Jadi justru perlindungannya tidak dalam konteks melekat. Dan mestinya juga kepolisian dan LPSK tanpa harus diminta pun melakukan perlindungan," kata Denny di kediamannya di Pancoran, Jaksel, Jumat (20/9).
(slm/fdn)