Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Ganja

Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Ganja

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 02:18 WIB
Ilustrasi
Pontianak, - Direktorat Narkoba Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan ganja seberat 19 kilogram di kapal kargo Ekspress 88. Polisi menangkap 11 tersangka penyelundupan.

Penangkapan dilakukan ketika kapal bersandar di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalbar pada Minggu (22/9/2013) sore.

"Penangkapan ini dilakukan tim gabungan polisi pelabuhan dan reserse Narkoba Polda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Mukson Munandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal yang bersandar, berangkat dari Pelabuhan Sunda Kelapa dengan rute Jakarta-Pontianak.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari tersangka jaringan narkotika yang lebih dulu tertangkap. Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui kapal Ekspress 88 menyelundupkan ganja dalam tumpukan barang bawaan.

Kesebelas tersangka merupakan nahkoda dan anak buah kapal. Mereka langsung diperiksa polisi setelah ditangkap.

"Mereka masih dalam pemeriksaan intensif, dan kuat dugaan pengiriman narkoba dengan modus seperti ini telah berlangsung lama, karena barang bukti disimpan di dalam ruang khusus yang hanya diketahui awak kapal saja," terang Mukson.



(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads