Kejadian itu terjadi pada 7 Mei 2012 di kamar mandi Dalminah di Dusun Mengger, Karangasem, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
"Saya tengah proses cerai lalu berhubungan dengan lelaki lain layaknya suami istri berkali-kali," cerita Dalimah seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (21/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat keluar dari rahim, anak tersebut jatuh ke lantai yang terbuat dari batu-batu kecil sehingga bayinya langsung meninggal dunia. Dalimah lalu mencuci anaknya dan dibawa ke kamar.
Usai mengantarkan anaknya yang paling kecil ke sekolah, lalu Dalimah berpikir bagaimana caranya membuang bayinya. Lantas dia memasukkan anaknya ke kardus dan dengan mengendarai sepeda motor, anak itu dibuang di depan rumah tetangganya.
"Saya membuang di rumah yang letaknya dekat kuburan dengan harapan anak saya ada yang membuangnya," tutur Dalimah.
Selidik punya selidik, Dalimah ternyata pernah dipenjara 6 bulan karena kasus penggelapan.
PN Wonosari yang terdiri dari Yamti Agustina, Guntoro Eka Sekti dan Fitra Renaldi menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara kepada Dalimah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kelahirannya," putus majelis pada 6 Maret 2013 silam.
(asp/van)