"Memang seharusnya DPR menyetujui, tidak perlu ikut memilih," kata Marzuki dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2013).
Saat ini seleksi dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Dari nama-nama yang lolos, lalu KY mengajukan ke DPR untuk dipilih. Proses di DPR inilah yang rentan dengan aroma transaksional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki menilai DPR tidak usah memilih, tetapi hanya menyetujui atau tidak menyetujui. Namun harus dengan syarat.
"Berikan pilihan yang sempit," kata Marzuki memberikan syarat.
Politikus Partai Demokrat ini menilai sistem perekrutan hakim agung masih banyak kekurangan. Dia tidak keberatan jika DPR tidak dilibatkan dalam pemilihan hakim agung itu.
"Saya mengajak semua partai untuk merevisi ulang yang relevan, tapi tidak dengan cara pemilihan. kita cukup menerima nama, setuju atau menolak. Bisa iya, bisa tidak. Itu solusi cerdas yang harus kita sampaikan ke parpol," cetusnya.
Terus selama ini salah siapa?
"Ini bukan salah kita, orang nggak ada aturannya," pungkas Marzuki.
(asp/van)