"Izinnya ke Dirjen (Pemasyarakatan)," kata Suwarso dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (21/9/2013).
Dalam pasal 17 ayat 5 UU No 12 tahun 1995 Pemasyarakatan dijelaskan, dalam hal terdapat keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 narapidana hanya dapat dibawa keluar Lapas setelah mendapat izin tertulis dari Dirjen PAS. Sementara di ayat 6, dinyatakan jangka waktu narapidana dapat dibawa keluar Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 5 paling lama 1 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait koordinasi pemulangan Freddy, dia mengaku tidak tahu mengani itu. Suwarso hanya menerima kabar bila Freddy sudah berada di Lapas Batu Nusakambangan dan ditempatkan kembali di tahanan isolasi.
Freddy dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah diketahui dari pengakuan eks kekasihnya Vanny Rosyane bahwa dia mendapatkan fasilitas istimewa. Ternyata juga Freddy memiliki pabrik sabu di LP.
Kemudian Freddy dipindahkan ke LP Nusakambangan. Tapi baru beberapa minggu masuk, dia sudah dipinjam Mabes Polri, alasannya untuk penyidikan kasus pabrik sabu.
(ahy/gah)