"Ya kita mengapresiasi terkait pemindahan Freddy ke Nusakambangan. Tapi kita berharap tidak hanya sampai di situ, tapi dipercepat eksekusi mati," kata anggota Komisi III DPR dari PD, Saan Mustopa, kepada detikcom, Sabtu (21/9/2013).
Saan memang sempat mengkritik kenapa Freddy terlalu lama di Jakarta. Padahal pengusutan kasus pabrik sabu bisa dilakukan di Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy diketahui sudah divonis mati atas kepemilikan 1,4 juta ekstasi. Namun belakangan diketahui selama menjalani penahanan di LP Cipinang dia membangun pabrik sabu. Kemudian dia dipindahkan ke Nusakambangan. Namun belum lama di Nusakambangan, Freddy dipinjam Direktorat IV Narkoba Mabes Polri untuk kelengkapan pemeriksaan.
Polri beralasan peminjaman Freddy dari Nusakambangan agar pemeriksaan lebih efektif tanpa harus bolak balik ke Nusakambangan.
"Ya sejak kita temukan pabrik dia di LP itu saja, sampai sekarang masih kita bon untuk pemeriksaan dan pemberkasan. Kita bon kan biar efisien saja, karena kalau harus bolak-balik ke Nusakambangan kan jauh, waktu juga tidak memungkinkan," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/9/2013).
(van/gah)