Gudang elpiji terbakar di Jl Gatot Subroto I Denpasar, terbakar, pukul 22.30 Wita, Jumat (20/9/2013).
Pihak Pertamina pun menyatakan bahwa gudang elpiji itu bukan gudang agen resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Pertamina enggan menyatakan bahwa gudang tersebut ilegal. "Kami hanya bisa menyampaikan bahwa gudang tersebut bukan gudang agen Pertamina, yang bisa menyatakan legal atau ilegal adalah aparat," jelasnya.
Heppy menambahkan dalam gudang naas itu ditemukan tabung elpiji Β 50 kg dan tabung elpiji 3 kg dalam jumlah cukup banyak.
Hingga kini, belum diketahui penyebab terbakarnya gudang tersebut. "Pertamina menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pertamina mengimbau untuk waspada dan jika menemukan indikasi penyimpangan elpiji di sekitar lingkungan, agar segera melaporkan ke aparat atau Pertamina.
(gds/gah)