Gudang Elpiji yang Terbakar di Denpasar Diduga Ilegal

Gudang Elpiji yang Terbakar di Denpasar Diduga Ilegal

- detikNews
Sabtu, 21 Sep 2013 11:32 WIB
Ilustrasi (Rivki/ detikcom)
Denpasar - Gudang elpiji yang terbakar hebat di Denpasar mengakibatkan dua korban luka. Gudang elpiji ini diduga ilegal karena tidak terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.

Gudang elpiji terbakar di Jl Gatot Subroto I Denpasar, terbakar, pukul 22.30 Wita, Jumat (20/9/2013).

Pihak Pertamina pun menyatakan bahwa gudang elpiji itu bukan gudang agen resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi tersebut bukan gudang agen elpiji Pertamina dan tidak terdaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg," kata Heppy Wulansari, Assistan Manager External Relation, Pertamina Marketing Operation Region V Denpasar, Sabtu (21/9/2013).

Namun, Pertamina enggan menyatakan bahwa gudang tersebut ilegal. "Kami hanya bisa menyampaikan bahwa gudang tersebut bukan gudang agen Pertamina, yang bisa menyatakan legal atau ilegal adalah aparat," jelasnya.

Heppy menambahkan dalam gudang naas itu ditemukan tabung elpiji Β 50 kg dan tabung elpiji 3 kg dalam jumlah cukup banyak.

Hingga kini, belum diketahui penyebab terbakarnya gudang tersebut. "Pertamina menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Pertamina mengimbau untuk waspada dan jika menemukan indikasi penyimpangan elpiji di sekitar lingkungan, agar segera melaporkan ke aparat atau Pertamina.

(gds/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads