Kompolnas akan Minta Klarifikasi ke Polri Soal Bon Freddy Pekan Depan

Kompolnas akan Minta Klarifikasi ke Polri Soal Bon Freddy Pekan Depan

- detikNews
Sabtu, 21 Sep 2013 08:23 WIB
Jakarta - Direktorat IV Narkoba Mabes Polri telah meminjam terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman selama 1 bulan. Diduga hal ini melanggar undang-undang, Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polri.

"Selasa pekan depan akan kami minta klarifikasi. Minggu depan kan semua anggota di Jakarta," ujar komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman kepada detikcom, Sabtu (21/9/2013).

Hamidah mengatakan dalam UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dijelaskan bahwa peminjaman napi dari lapas oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan hanya dibolehkan maksimal 1 hari. Peminjaman itu pun harus berdasarkan izin dari Dirjen PAS. Jika Dirjen PAS tidak memberikan izin, maka peminjaman tidak bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peminjaman Freddy oleh polisi yang berlama-lama justru dapat menciptakan kecurigaan-kecurigaan yang sebenarnya tidak perlu untuk institusi kepolisian.

"Masalahnya Freddy itu siapa? Terlalu riskan kalau disimpan di Mabes terlalu lama. Jangan sampai polisi disinyalir tidak fair. Lapas saja bisa dia beli, apalagi yang lain," cetusnya.

Hamidah juga menyoroti alasan yang dikemukakan pihak kepolisian bahwa peminjaman hingga 1 bulan adalah karena efektifitas pemeriksaan. Apalagi menurut polisi tidak ada batas waktu meminjam napi untuk pemeriksaan.

"Bon hingga 1 bulan apanya yang efektif. Kalau memang ada yang belum selesai, ya diselesaikan di sana (Lapas Nusakambangan)," tegasnya.

Freddy dipindahkan ke LP Nusakambangan setelah diketahui dari pengakuan eks kekasihnya Vanny Rossyane bahwa dia mendapatkan fasilitas istimewa. Ternyata juga Freddy memiliki pabrik sabu di LP Cipinang.

Kemudian Freddy dipindahkan ke LP Nusakambangan. Tapi baru beberapa minggu masuk, dia sudah dipinjam Mabes Polri, alasannya untuk penyidikan kasus pabrik sabu.

Polri beralasan peminjaman Freddy dari Nusakambangan agar pemeriksaan lebih efektif tanpa harus bolak balik ke Nusakambangan.

"Ya sejak kita temukan pabrik dia di LP itu saja, sampai sekarang masih kita bon untuk pemeriksaan dan pemberkasan. Kita bon kan biar efisien saja, karena kalau harus bolak-balik ke Nusakambangan kan jauh, waktu juga tidak memungkinkan," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/9/2013).

Menurut Arman tak ada batas waktu peminjaman tahanan. Namun pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan pihak LP Nusakambangan.

(rmd/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads