"Tindakan itu bisa kita apresiasi lah sebagai langkah pencegahan, tetapi harus juga dipikirkan langkah selanjutnya bagaimana, permasalahan parkir liar ini sebenarnya masalah besar yang harus segera diatasi. Permasalahannya adalah DLLAJ tidak punya kewenangan memberikan surat tilang, sehingga langkah inilah yang diambil," ujar Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna saat berbincang, Jumat (20/9/2013) malam.
Penertiban dengan cara yang sama terus-menerus akan membuat masyarakat mencari cara untuk melawan. Yayat mencontohkan dengan menyediakan pentil cadangan atau bahkan ban cadangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemacetan di DKI Jakarta dapat diatasi jika masyarakatnya tertib dalam berkendara. Pemprov diminta untuk tidak tanggung-tanggung dalam menindak pelanggar ketertiban lalu lintas.
"Jokowi (Gubernur DKI Jakarta) harus bisa mengatakan ke polisi untuk turut membantu menertibkan, saya kira Jokowi dengan kharismanya itu bisa lah membuat seluruh pihak untuk membantu. Untuk sanksinya ya penjarakan saja kalau sudah sering melanggar atau disuruh untuk bekerja sosial!" tegasnya.
(bpn/rmd)