Kompolnas: Dirjen PAS Harus Ingatkan Polri Agar Kembalikan Freddy

Kompolnas: Dirjen PAS Harus Ingatkan Polri Agar Kembalikan Freddy

- detikNews
Sabtu, 21 Sep 2013 06:27 WIB
Jakarta - Terpidana narkoba Freddy Budiman hingga kini masih dipinjam Direktorat IV Narkoba Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan. Peminjaman Freddy oleh Polri sudah berjalan 1 bulan. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebaiknya ingatkan Polri agar segera mengembalikan sang gembong narkoba itu ke Lapas Nusakambangan.

"Dirjen PAS harus ingatkan Polri bahwa peminjaman Freddy ini sudah lampaui batas waktu agar segera dikembalikan ke Nusakambangan," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman saat berbincang, Sabtu (21/9/2013).

Hamidah mengatakan seharusnya Polri tidak berlama-lama meminjam Freddy. Sebab peminjaman napi diatur dalam undang-undang hanya sehari. Apalagi status eks pacar Vanny Rossyane tersebut adalah terpidana mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada kecurigaan macam-macam. Lapas saja sudah dia beli, apalagi yang lain-lain. Nanti ada kecurigaan mabes pun dibeli. Kompolnas mendesak segera dikembalikan. Kalau ada yang belum selesai terkait pemeriksaan, ya diselesaikan di sana," jelas Hamidah.

Freddy diketahui sudah divonis mati atas kepemilikan 1,4 juta ekstasi. Namun belakangan diketahui selama menjalani penahanan di LP Cipinang dia membangun pabrik sabu. Kemudian dia dipindahkan ke Nusakambangan. Namun belum lama di Nusakambangan, Freddy dipinjam Direktorat IV Narkoba Mabes Polri untuk kelengkapan pemeriksaan.

Polri beralasan peminjaman Freddy dari Nusakambangan agar pemeriksaan lebih efektif tanpa harus bolak balik ke Nusakambangan.

"Ya sejak kita temukan pabrik dia di LP itu saja, sampai sekarang masih kita bon untuk pemeriksaan dan pemberkasan. Kita bon kan biar efisien saja, karena kalau harus bolak-balik ke Nusakambangan kan jauh, waktu juga tidak memungkinkan," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/9/2013).

Menurut Arman tak ada batas waktu peminjaman tahanan. Namun pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan pihak LP Nusakambangan.


(rmd/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads