Anggota Komisi Hukum DPR, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan Vanny perlu mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan perlindungan fisik dan hukum kepada Vanny Rossyane. Apalagi ancaman yang sangat berbahaya dari gembong narkoba Freddy Budiman, setiap saat bisa saja terjadi," kata Didi dalam pesan singkatnya, Sabtu (21/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan apabila Vanny kelak mengungkap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi, apalagi jaringan narkoba yang mungkin diketahuinya, menurut politisi Partai Demokrat ini Vanny sangat layak untuk bisa dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.
"Dengan kata lain jika bersedia menjadi whistle blower, paling tidak hanya masuk panti rehabilitasi," tuturnya.
Menurut Didi, Vanny diharapkan tidak saja mengungkap dugaan penyimpangan di Lapas, tapi lebih jauh jika bisa mengungkapkan jaringan mafia narkoba milik Freddy Budiman yang diketahuinya.
"Jika ini dilakukan, maka DPR, BNN dan penegak hukum harus berada di belakang Vanny membela dan melindunginya," pungkas Didi.
(rmd/bpn)