Komisi III: LPSK Harus Lindungi Vanny

Komisi III: LPSK Harus Lindungi Vanny

- detikNews
Sabtu, 21 Sep 2013 02:25 WIB
Jakarta - Eks kekasih gembong narkoba Freddy Budiman, Vanny Rossyane merasa penangkapan dirinya adalah rekayasa dan jebakan. Apalagi penangkapannya dilakukan saat Freddy sedang dibon polisi. Meski keterkaitan penangkapan itu dengan Freddy telah dibantah polisi, namun keselamatan Vanny perlu dipertimbangkan.

Anggota Komisi Hukum DPR, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan Vanny perlu mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan perlindungan fisik dan hukum kepada Vanny Rossyane. Apalagi ancaman yang sangat berbahaya dari gembong narkoba Freddy Budiman, setiap saat bisa saja terjadi," kata Didi dalam pesan singkatnya, Sabtu (21/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didi mengatakan, terlepas tertangkapnya Vanny yang diduga memakai sabu, namun jasa Vanny yang telah membantu mengungkap penyimpangan yang terbukti terjadi di Lapas Cipinang patut menjadi pertimbangan.

Bahkan apabila Vanny kelak mengungkap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi, apalagi jaringan narkoba yang mungkin diketahuinya, menurut politisi Partai Demokrat ini Vanny sangat layak untuk bisa dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.

"Dengan kata lain jika bersedia menjadi whistle blower, paling tidak hanya masuk panti rehabilitasi," tuturnya.

Menurut Didi, Vanny diharapkan tidak saja mengungkap dugaan penyimpangan di Lapas, tapi lebih jauh jika bisa mengungkapkan jaringan mafia narkoba milik Freddy Budiman yang diketahuinya.

"Jika ini dilakukan, maka DPR, BNN dan penegak hukum harus berada di belakang Vanny membela dan melindunginya," pungkas Didi.

(rmd/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads