RI Resmi Jadi Negara Pihak Akademi Anti-Korupsi Internasional

Laporan dari Wina

RI Resmi Jadi Negara Pihak Akademi Anti-Korupsi Internasional

- detikNews
Sabtu, 21 Sep 2013 00:12 WIB
Wina - Indonesia secara resmi telah menjadi negara pihak ke-49 pada International Anti-Corruption Academy-IACA (Akademi Anti-Korupsi Internasional).

Masuknya Indonesia sebagai negara pihak ditandai dengan penyerahan Piagam Pengesahan Persetujuan Pendirian IACAΒ oleh Dubes/Watapri Wina Rachmat Budiman kepada Kepala Departemen Hukum Internasional Publik Kementerian Luar Negeri Austria, mewakili Menteri Luar Negeri Austria selaku depositary dari persetujuan tersebut.

"Melalui penyerahan Piagam Pengesahan ini Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk menjadi negara pihak sebagaimana diatur dalam Persetujuan Pendirian IACA, yang akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal penyerahan Piagam Pengesahan," ujarΒ Dubes kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dubes, penyerahan Piagam Pengesahan tersebut menindaklanjuti berlakunya Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2013 tentang pengesahan Agreement for the Establishment of the Anti-Corruption Academy as an Internasional Organization (Perjanjian Pembentukan Akademi Anti Korupsi Internasional sebagai Organisasi Internasional), yang menandai selesainya proses ratifikasi nasional bagi berlakunya Persetujuan Pendirian IACA.

"Indonesia sendiri adalah salah satu anggota pendiri IACA dengan turut serta menandatangani Persetujuan Pendirian IACA pada 2 September 2010," imbuh Dubes.

Dikatakan, IACA dalam kegiatannya bertindak selaku centre of excellence independen yang menyediakan berbagai kegiatan pendidikan, pelatihan, pembentukan jejaring dan kerjasama, termasuk penelitian ilmiah dalam bidang pemberantasan korupsi.

Lanjut Dubes, dengan menjadi negara pihak pada Persetujuan Pendirian IACA, Indonesia memiliki hak suara pada proses pengambilan keputusan atau pembahasan isu-isu krusial dalam pertemuan negara pihak.

"Selain itu, Indonesia juga dapat memanfaatkan keberadaan IACA dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan di Indonesia dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan anti-korupsi," pungkas Dubes.

IACA yang berlokasi di kota Laxenburg, Austria, dibentuk sebagai wadah kerjasama peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dan pemberantasan korupsi.

IACA merupakan hasil inisiatif bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), pemerintah Austria, European Anti-Fraud Office (OLAF) dan para pemangku kepentingan lainnya.


(es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads