"Ali dipindah ke Lapas 1 Cipinang, sedangkan Indra ke Lapas Salemba," ujar Kepala Rutan Salemba, Samsul Hidayat di Rutan Salemba, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
Menurut Samsul, Ali merupakan tahanan yang terlibat kasus pencurian. Ia dikenai hukuman 8 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Indra merupakan tahanan atas kasus penipuan. Ia dikenakan sanksi pidana 3 tahun dan masih harus menjalani tahanan selama 2 tahun lagi.
Tak ingin kejadian terulang, pihak rutan sudah mengumpulkan seluruh ketua blok tahanan. Mereka juga telah melakukan razia di seluruh area rutan.
"Kejadian ini sangat kami sesalkan. Karena berlangsung kilat dan menimbulkan korban," pungkasnya.
(kff/mok)