Pada 2011 ada 38.880 kasus WNI, dengan 20.921 kasus TKI. Pada 2012, turun jadi 19.918 kasus WNI. Hingga September 2013, terus menurun menjadi 13.155 kasus WNI.
"Saat ini pemerintah sudah bentuk citizen service di 24 perwakilan negara yang WNI dan masalahnya banyak," ujar Kasubdit Pengawasan Kekonsuleran Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Krishna Djaelani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas citizen service, jelas Krishna, adalah memberi pelayanan dan perlindungan ke WNI yang sifatnya terpadu. Citizen service juga dibantu oleh pejabat dari Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenkum HAM yang disinergikan.
"Jadi pelayanan tidak hanya tugas konsuler saja tapi juga seluruh diplomat. Seperti statement Pak Menlu bahwa diplomat kita dari Kemlu atau kementerian lain adalah garda terdepan terhadap perlindungan dan pelayanan WNI," tuturnya.
Data tahun 2013, kurang lebih ada 4,2 juta WNI di luar negeri (termasuk yang bekerja, sekolah atau ikut suaminya). Dari 4,2 juta paling besar adalah TKI yaitu 2,5 juta. Dari situ, TKI informal seperti PRT atau tukang kebun berjumlah 1,6 juta sedangkan 1,9 juta TKI formal.
"Apa pun status WNI di luar negeri, baik itu ilegal atau legal jika mereka bermasalah maka akan ditangani," tegasnya.
(mpr/nrl)