Dokter Kejaksaan Periksa Elda yang Tak Penuhi Panggilan dengan Alasan Sakit

Dokter Kejaksaan Periksa Elda yang Tak Penuhi Panggilan dengan Alasan Sakit

- detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 15:08 WIB
Jakarta - Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat kemarin mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung. Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar itu mengaku sakit.

Padahal Elda sudah sempat menjadi saksi dalam sidang pencucian uang dan impor daging di Tipikor, Kuningan, Jakarta. Untuk memastikan kondisi kesehatan Elda, Kejagung akan memanggil dokter internal untuk memeriksanya.

"Elda dipanggil kemarin kan yang datang surat, menyatakan sakit. Saya minta minggu depan di cek sama dokter kita," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal yang merugikan negara Rp 55 miliar ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, pertama Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Deviane. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.

Satu tersangka lagi yakni Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Majalengka Akhmad Faqih yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2013. Faqih yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi saat terjadi penyelewengan kredit modal dia menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya.

Dari enam tersangka itu, empat orang telah ditahan kejaksaan. Sedangkan dua lainnya yakni Elda dan Yudi Setiawan masih bebas.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads