"Ada perlakuan berbeda terhadap napi lain. Seharusnya dia sudah dikembalikan kalau mengacu ukuran hukum biasa dalam proses penahanan (penyidikan)," kata anggota komisi III Desmon J Mahesa saat dihubungi, Jumat (20/9/2013).
Menurut Desmon, proses pengembalian tahanan yang dipinjam untuk kepentingan penyidikan bisa terhambat jika alasannya sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi inilah yang menurut Desmon harus dicari tahu kebenarannya dan Polri menjelaskan kepada publik. "Kalau melihat tahapan-tahapan proses hukum Freddy, dia bisa mengatur-atur. Nah jangan sampai aparat diatur lagi," kritik anggota komisi hukum itu.
"Di penjara bisa nyabu, bikin pabrik dan macam-macam. Kalau ini terjadi lagi Polri bisa kena lagi," imbuh politisi Gerindra ini.
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menjemput Freddy Budiman dari Lapas Nusa Batu, Nusakambangan, bulan Agustus lalu. Penjemputan ini terkait kasus pabrik sabu dalam LP Cipinang yang dibangunnya saat dia ditahan di LP tersebut.
Polri beralasan lamanya pengembalian Freddy ke Nusakambangan karena kepentingan penyidikan.
(bal/van)