"Saya setuju (cukup KY). Dari awal harus ditinjau lagi fit and proper test itu untuk hakim agung oleh DPR. Hakim agung harus independen dari awal pencalonan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
Menurut Ridwan, dalam perjalanannya fit and proper test itu menjadi bias. Tak semua anggota DPR adalah ahli atau bahkan profesor hukum sehingga akan sangat dipertanyakan saat mereka kemudian menyeleksi hakim yang sudah memutus ratusan bahkan ribuan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menambahkan, seandainya seleksi hakim hanya dilakukan oleh KY, maka KY harus benar-benar mempertanggungjawabkan keputusannya.
"KY harus memeperjuangkan inilah pilihan kami," ujarnya.
(rna/asp)