"Dari hasil pertimbangan kami KPI memberikan teguran tertulis dan itu merupakan sanksi administratif," ujar Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran, S Rahmat Arifin di Gedung KPI di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
Rahmat mengatakan, selain memberikan teguran KPI juga meminta TVRI untuk memberikan surat pernyataan mengenai aturan siaran partai politik. Hal tersebut dilakukan agar TVRI juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengatakan, TVRI melanggar dua pasal dalam UU Penyiaran Replubik Indonesia. Dan berharap teguran ini menjadi pelajaran bagi TVRI agar tidak mengulang kembali.
"Melanggar UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 14 mengenai bahwa lembaga penyiaran publik harus independen netral dan tidak komersial. Serta Pasal 36 UU penyiaraan yang mengatakan Isi siaran wajib dijaga netralitasnya gak boleh golongan tertentu," ujar Rahmat.
Kalau TVRI melakukan pelanggaran kembali? "Tidak perbaiki, akan berikan sanski lain seperti rekomendasi atas pencabutan izin," jawab Rahmat.
(spt/fdn)