Dalam jumpa pers yang digelar BPK, Kamis (19/9) kemarin, dibeberkan sejumlah dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek UN. Mulai dari perencanaan hingga pelelangan.
Berikut empat temuan BPK soal UN:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potensi Kerugian Rp 14 Miliar
|
Menurut anggota BPK Rizal Djalil, pada tahun 2013, ada penyimpangan dalam proses lelang percetakan dan distribusi bahan UN sebesar Rp 6,348 miliar. Lalu pada tahun 2012 jumlahnya Rp 8,155 miliar.
Ada Kegiatan Fiktif dan Mark Up
|
Dari temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kemendikbud RI agar Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BNSP) diperiksa kinerjanya. BSNP sebagai pelaksana penyelenggaraan UN dianggap tidak efisien sehingga merugikan negara.
Indikasi Pemenang Tender Diarahkan
|
Kasub Auditorat VI BPK RI Achsanul Khaq menyatakan terdapat indikasi penggiringan pemenang tender. Penggiringan ini berpotensi terdapat penyelewengan yang dapat merugikan negara.
"Iya, terdapat itu (penggiringan pemenang lelang), tapi saya tidak mau sebutkan siapa yang terlibat," sebutnya.
Proyek Lain di Kemendikbud Bermasalah
|
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 85,78 miliar pada tahun 2010 dan Rp 45,40 miliar pada tahun 2011," ungkap Auditor Utama VI BPK RI, Sjafrudin Mosli.
Dari temuan tersebut kerugian negara sebesar Rp 55,21 miliar dan Rp 38,07 miliar tidak dapat ditemukan alurnya. BPK mengindikasikan adanya anggaran fiktif dalam pelaksanaan proyek yang menggandeng rekanan PT SI ini.
Pada tahun 2011 terdapat Rp 19,19 miliar yang terdiri dari dokumen mobilisasi tenaga ahli fiktif atau tenaga ahli tidak melakukan pemetaan. BPK menemukan kartu identitas yang dipalsukan dan dokumen lain yang juga dipalsukan.
Selain itu, BPK juga mengungkapkan ada Rp 51 miliar anggaran belum bisa dipertanggungjawabkan. Ada pula temuan program yang anggarannya tumpang tindih oleh APBN dan APBD.
Halaman 2 dari 5