"Saya melihat Vanny ini membongkar kejahatan besar terkait gembong narkoba. siapapun yang berhadapan dengan gembong narkoba,
keamanannya harus dilindungi," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana, saat berbincang dengan tim detikcom, di kediamannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada acanaman kasih tahu, jadi kita bisa bantu untuk melindungi. Dalam artian kalau berhadapan dengan gembong narkoba siapapun harus kita lindungi," paparnya.
Denny mengakui Kemenkum HAM melakukan komunikasi aktif dengan Vanny. Hal itu semata-mata untuk melengkapi dokumen pemeriksaan praktik penyimpangan yang disampakannya.
"Kalau Vanny yang memberikan informasi tidak diperiksa, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kan malah tidak lengkap," kata Denny yang juga sebagai pegiat antikorupsi ini.
Namu diakui Denny, terkait perlindungan seorang peniup pluit secara institusional, bukan menjadi kewenangannya, tapi lebih kepada tugas dan fungsi dari kepolisian dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Kalau Kementerian Hukum dan HAM melindungi orang per orang, tidak punya jangkauan kewenangannya. Tidak bisa Kemenkum HAM melindungi orang per orang " katanya.
(ahy/ndr)