Anggota Komisi III: Kembalikan Freddy Budiman ke Nusakambangan

Anggota Komisi III: Kembalikan Freddy Budiman ke Nusakambangan

- detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 10:38 WIB
Freddy Budiman
Jakarta - Dalam rangka pengusutan kasus pabrik sabu di LP Cipinang, Freddy Budiman, dijemput oleh Polisi. Anggota Komisi III DPR meminta Freddy segera dikembalikan ke Nusakambangan.

"Bawa ke Nusakambangan saja menunggu eksekusi. Kalaupun banding harus ditolaklah," kata anggota Komisi III DPR dari PD, Saan Mustopa, kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).

Menurut Saan, untuk pengusutan pabrik sabu tersebut jangan terlalu lama. Kalau keterangan Freddy sudah dianggap cukup langsung saja dikembalikan ke LP Bat,u Nusakambangan. Freddy juga bisa dimintai keterangan di pulau di Kabupaten Cilacap itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusannya kan hukuman mati, dibawa ke Jakarta urgensinya juga tidak ada," kata Saan.

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menjemput Freddy Budiman dari Lapas Nusa Batu, Nusakambangan, bulan Agustus lalu. Penjemputan ini terkait kasus pabrik sabu dalam LP Cipinang yang dibangunnya saat dia ditahan di LP tersebut. Freddy 'diasingkan' ke Nusakambangan sebagai sanksi dari Kemenkum atas praktik kotornya selama di LP, yang terbongkar berkat nyanyian Vanny Rossyane.

"Dijemput kemarin (21/8) siang," kata Pelaksana Harian Direktur Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bambang Krisbanu dalam pesan singkatnya, Kamis (22/8/2013).





(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads