"Itulah konstitusi. Dalam pembukaannya sudah mengingatkan akan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).
"Konstitusi tidak mengenal kaya atau miskin, mantan presiden atau mantan satpam, seorang komisioner atau narapidana kejahatan sekalipun. Konstitusi akan terus mengawal proteksi hak-hak konstitusionalnya," sambung Irman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konstitusi pada saatnya berada dalam ruang demokrasi yang sifat kualitas, bukan dalam ruang demokrasi kuantitas yang sifatnya majority rules," cetus Irman.
Namun, kaat Irman, constitutional democracy akan berada pada kualitas demokrasi itu sendiri. Jadi bernegara bukan hanya semata berniat baik bagi penyelenggara negara baik dalam membuat atau menegakkan aturan.
"Tapi yang utama jangan sampai melanggar hak konstitusional warga, yang 1 saja orang merasa terlanggar maka konstitusi bisa bangkit memproteksinya," ungkap Irman.
Sebelumnya MK juga memenangkan Andriyani (38). Buruh di sebuah perusahaan PJTKI ini seorang diri mengubah UU Ketenagakerjaan pasal 169 ayat 1 huruf c. MK memutuskan pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
(asp/trq)