"Untuk bisa mengetahui apakah jamaah haji uzur sudah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah hajinya ataukah belum, Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawasan KBIH telah menyiapkan rekam ibadah untuk jamaah uzur," papar Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat seperti dikutip dari Media Center Haji (MCH), Makkah, Jumat (19/9/2013).
Sebagamana diketahui, dilihat dari umurnya, hampir 50% jamaah haji Indonesia berusia 46 – 60 tahun. Bahkan, lebih dari 20% jamaah haji Indonesia berusia 61 – 80 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seksi bimbingan ibadah harus betul-betul bisa memantau sejauh mana pelaksanaan ibadah jamaah haji uzur. Segera sampaikan rekomendasi agar bisa diambil langkah-langkah terbaik bagi mereka hingga ibadah hajinya tetap sah,” pinta Arsyad.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Wahyu Dewarini Dahlan mengatakan telah disiapkan formulir rekam ibadah jamaah uzur.
“Formulir ini berisi tentang data-data pelaksanaan ibadah umrah dan haji serta keterangan apakah sudah atau belum rangkaian ibadah tersebut dilaksanakan oleh jamaah uzur yang bersangkutan,” terang Rini.
Secara teknis, lanjut Rini, rekam ibadah diperuntukkan bagi jamaah yang sakit dan dirawat di rumah sakit, baik di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) maupun klinik sektor. Formulir rekam ibadah akan diserahkan kepada Pembimbing Ibadah Jamaah Uzur (PIJU) dan pembimbing ibadah sektor.
“Mereka yang nantinya akan melakukan identifikasi pelaksanaan ibadah sesuai dengan isian yang ada dalam formulir,” kata Rini.
Di BPHI Makkah, ada 8 orang petugas PIJU yang akan bekerja secara bergantian. Adapun di sektor, ada 2 orang pembimbing ibadah.
(aan/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini